PP 23 Tahun 2018 merupakan peraturan pemerintah yang membahas pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Secara singkatnya, pemerintah memberikan tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5%. Besaran tarif ini turun dari angka semula, yaitu 1% (PP 46/2013). Pembahasan mengenai PP 23 Tahun 2018 ini dapat Anda baca selengkapnya di artikel berikut.
Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM ini maka tidak akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% (berlaku 2020-2021) dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 5%-30%. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang juga dapat berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian untuk melakukan penyetoran pajak penghasilan tersebut, wajib pajak dapat menyetor sendiri atau pajak penghasilan tersebut dipungut oleh pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pajak penghasilan tersebut kemudian disetorkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Namun, untuk dapat memakai tarif 0,5% ini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi wajib pajak. Salah satunya adalah mengajukan surat keterangan PP 23 tahun 2018.
Kemudian untuk melakukan penyetoran pajak penghasilan tersebut, wajib pajak dapat menyetor sendiri atau pajak penghasilan tersebut dipungut oleh pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pajak penghasilan tersebut kemudian disetorkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Namun, untuk dapat memakai tarif 0,5% ini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi wajib pajak. Salah satunya adalah mengajukan surat keterangan PP 23 tahun 2018.
Cara Pengajuan Surat Keterangan PP 23 Online
Bagaimana cara pengajuan surat keterangan ini? Awalnya, wajib pajak hanya dapat mengajukan surat keterangan ini dengan mendatangi KPP tempat terdaftardan melakukan prosedur sesuai PMK Nomor 99/PMK.03/2018. Namun kini, proses pengajuan dapat dilakukan secara online. Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs pajak.go.id dan login. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk login DJP Online.
- Isi kolom login dengan NPWP dan kata sandi, kemudian isi kode keamanan.
- Setelah berhasi login, klik menu “Layanan” untuk melihat menu “Konfirmasi Status Wajib Pajak” (KSWP).
- Jika tidak muncul, Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Klik menu “Info KSWP”, kemudian pilih menu “Profil”.
- Klik menu “Aktivasi Fitur Layanan”, lalu centang pilihan “Info KSWP” dan kik “Ubah Fitur Layanan.”
- Jika berhasil, muncul notifikasi sukses dan Anda akan otomatis logout.
- Silakan login kembali ke akun Anda. Kemudian, klik menu “Layanan” dan pilih menu “KSWP”.
- Pada kolom “Profil Wajib Pajak”nformasi mengenai NPWP, nama dan alamat Anda terisi secara otomatis.
- Pada kolom “Pemenuhan Profil Kewajiban”, pilih “Surat Keterangan (PP 23)”.
- Isi kode keamanan dan klik “Submit”. Sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan jika Anda termasuk ke dalam kriteria wajib pajak sesuai PP 23.
- Data yang diperiksa antara lain NPWP, SPT PPh tahun pajak terakhir, omzet atau peredaran bruto usaha Anda,
- Jika semua data sah dan terpenuhi, Anda dapat mencetak surat keterangan. Klik “Cetak Suket”.
- Muncul notifikasi konfirmasi, silakan klik “Iya”.
- Surat keterangan akan otomatis terunduh dalam format PDF.
Jika sudah memiliki surat keterangan ini, Anda berhak mendapatkan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5%. Tidak hanya itu, Anda juga tidak dikenakan potongan PPh 22 impor saat melakukan transaksi impor atau pembelian barang.
Selain cara, ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui untuk mengajukan surat keterangan ini. Selengkapnya dapat Anda baca di artikel ini.
Jika anda menemukan hal seperti gambar di bawah ini anda perlu bersabar