Undang-undang RI No 5 Th 1997 Tentang Psikotropika

Sebetulnya, UU Republik Indonesia sdh mengakomodir penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan yang legal; hanya saja dalam penerapannya, masih dibuat kabur oleh aturan pelaksana tingkat bawah, ditambah kepentingan bisnis besar dalam transaksi ilegal ganja yang semakin mencampur adukkan, ganja bagi kepentingan pengobatan dengan ganja ilegal yang memiliki omset yang lebih besar;
SIMAK KUTIPAN UU di bawah ini;


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG PSIKOTROPIKA
BAB VIII
PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI

Pasal 36
1. Pengguna Psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pengguna Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa Psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 37
1. Pengguna Psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.
Pasal 38
Rehabilitasi bagi pengguna Psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya.

Pasal 39
1. Rehabilitasi bagi pengguna Psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
3. Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40
Pemilikan Psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga asing yang memasuki wilayah Negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa Psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh dengan sah.


Related Posts:
Thank you for your visit. Support Pisbon™

Post a Comment

Maaf spam dan link promosi yang kelewatan masuk spam... makasih dan sekali lagi maaf