Raffi Ahmad Resmi Ditahan BNN



Artis Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba. Dia kini resmi ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur.

"Ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini, 1 Februari 2013," kata Humas BNN, Kombes Sumirat, dalam jumpa pers di kantor BNN, Jumat (1/2)

Dari hasil tes laboratorium, kata Sumirat, Raffi terbukti positif metilon. Dia juga disangka memiliki 14 butir metilon dan dua linting ganja.

"Dia terbukti menguasai," kata Sumirat.

Dalam kasus ini, Raffi dijerat pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Related Posts:
Thank you for your visit. Support Pisbon™

1 comment

  1. ganjanya itu yang berat krn sudah masuk dalam daftar narkotika. Kalo daun khot sih cuma 'doping'
Maaf spam dan link promosi yang kelewatan masuk spam... makasih dan sekali lagi maaf