Dalam kitab As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59 diungkapkan, “Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan janganlah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.”
Masih dalam kitab yang sama, dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar. Bunyi hadist tersebut adalah; “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”
Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, dilarang membunuh suatu hewan ini tnpa alasan yang dibenarkan, baik di dalam atau pun di luar tanah haram (Makkah-Madinah). Ini juga menunjukkan bahwa haram pula mengonsumsinya. Wallahu A'lam Bish-showab وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِالصَّواب